Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 29 November 2011
Dari 5.000 tenaga honorer dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, ada sekitar 2.500 adalah honorer maupun persyaratan lainnya. Hal itu, terungkap saat BKD Sigi melakukan verifikasi data honorer ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Honorer siluman ini, tidak akan diproses, sebab sudah melanggar hukum. Olehnya, biarlah aparat hukum yang memproses mereka.