Tim Penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu di Jalan Kartini, Kota Palu, Rabu (27/7/2022).
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH., menjelaskan, penggeledahan itu terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” kata Reza.
“Dan saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,” tambahnya.
Dikatakannya, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktivitas pelayanan di loket.
Sementara, dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa satu box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Sumber : sultengraya.com