Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Sabtu, 21 Januari 2012
Penyidik Kejari Palu semakin banyak menemukan bukti kalau penghapusan aset Pemda Sulteng ada permainan yang diduga dilakukan oleh tersangka Yuliansyah. Mantan Kepala Biro Perlengkapan Umum (Karo Perlum) Setdaprov, menjual tanah di jalan Basuki Rahmat senilai Rp 1,6 miliar kepada Farida. Sementara yang dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) sebesar Rp250 juta.