Sumber : Mercusuar
Edisi : Senin, 28 November 2011
Proses penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng berkaitan kasus dugaan korupsi dana jasa dan kontruksi tahun 2007 sekira Rp1,3 miliar di Perusahaan Daerah (PD) Sulteng dengan tersangka Dira Tamarina, terkesan “terhenti”. Kondisi itu berlangsung sekitar satu tahun sejak Dira Tamarina masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati.