Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Minggu, 4 Desember 2011
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tolitoli khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan peningkatan ruas jalan Tadulako I, II, dan III Kelurahan Panasakan, diminta tegas dalam memberikan sanksi terhadap PT Samudra jika tak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas 15 Desember mendatang. Pagu proyek ini diketahui Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2011.