Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 3 September 2013
Mantan Manajer Jasa Konstruksi Perusahaan Daerah (PD) Sulteng, Dira Tamarina, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD Sulteng tahun 2007-2008, Senin (2/9).