Mercusuar, 18 Juni 2010
Laporan Hasil Pemeriksaan yang lazin disebut LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sering menyebut disclaimer atau tidak memberikan pendapat, lambat laun ternyata sudah ‘terbiasa’ di telinga atau penglihatan kita. Saban tahun, ada daerah kabupaten atau provinsi yang diberi nilai ‘rapor’ demikian oleh BPK.