Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : kamis, 20 agustus 2011
Djamaluddin Gustam, mantan kepala Gudang Beras Baru (GBB) Bulog Olaya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU, terkait dugaan korupsi pengadaan beras fiktif tahun 2005, Jumat (19/8). Selain itu, terdakwa didenda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara, serta diharuskan membayar biaya pengganti sejumlah Rp 500 juta subsidair satu tahun penjara. Diketahui, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp576.718.490.