DPRD Sulawesi Tengah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2022.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif pada Rapat Paripurna yang dipimpin Waket I DPRD Sulteng Arus Abdul Karim
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi no 80, Kecamatan Besusu Barat, Kelurahan Palu Timur, Kota Palu.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPKAD Bahran,Kepala Bapenda Rifki Anata Mustaqim, Kepala Bappeda Sandra Tobondo, Plt Kadis Cikasda Andi Ruly Djanggola, Karo Adpim Eddy Lesnusa, Karo Organisasi Andi Kamal Lembah, Karo BPJ Muchsin Pakaya serta pejabat teknis lainnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil wakil ketua dan seluruh Anggota DPRD Sulteng yang telah menggelar kegiatan rapat paripurna ini,” kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melalui rilis tertulisnya, Sabtu (20/8/2022).
Kegiatan itu merupakan rangkaian proses awal kegiatan penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulteng sebagai rencana keuangan tahunan.
“Semoga dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Rusdy Mastura.
KUPA-PPAS adalah sinkronsasi antara program dan kegiatan Pemerintah Sulteng yang diformulasikan dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan serta belanja daerah.
Dalam pertemuan itu, diketahui KUPA-PPAS 2022 atau plafon APBD Perubahan 2022 Sulteng sebesar Rp 4,6 triliun.
Sumber : palu.tribunnews.com