DPRD Sigi Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

DPRD Sigi menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Kamis (14/7/2022).

Paripurna bertempat di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh.

Sementara dari Pemkab Sigi dihadiri langsung Bupati Mohamad Irwan Lapatta.

Anggota DPRD Sigi yang hadir pun sebanyak 25 orang.

Sementara lima anleg lainnya Izin antara lain Jamaludin L Nusu sedang Ibadah Haji, Hazizah, Sumarni M Tala, Ikra dan Abd Razak izin.

Sebelum dilakukan Penandatanganan bersama, Sekretaris Banggar DPRD Sigi non Anggota Zainudin A Usman membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Sigi selama membahas LKPJ tahun anggaran 2021 bersama TAPD.

Selanjutnya Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta pun memberikan pendapat akhirnya atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi Tahun 2021.

Enam Fraksi di DPRD melalui anggotanya yang berada dalam Banggar pun menyetujui atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi Tahun anggaran 2021 tersebut.

“Saya mengapresiasi atas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Anggota DPRD Sigi yang tergabung dalam Banggar yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sigi tahun 2021,” ujar Bupati Mohamad Irwan Lapatta.

Dia menjelaskan pihaknya sudah berupaya maksimal memberikan data untuk gambaran dan kondisi keuangan di Kabupaten Sigi.

“Pemerintah Kabupaten Sigi telah berupaya dengan maksimal untuk dapat menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas Pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan,” ucap Irwan menambahkan.

Sumber : Tribun Palu