Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jumat, 13 April 2012
Pemerintah Kota Palu akan kembali memberlakukan pungutan sumbangan pihak ketiga yang dipungut di bandara maupun di pelabuhan. Namun, pungutan yang sempat menjadi sorotan tajam dan temuan dari BPK sebagai sebuah penyimpangan karena besaran nilai pungutan yang dipatok dari pihak ketiga ini, akan diberlakukan tanpa patokan nilai pungutan lagi.