Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 10 Januari 2012
Jauri “Dede”O Sakum mengaku bertanggungjawab (pasang badan) atas pelaksanaan rehabilitasi Gedung Wanita (GW) tahap II tahun 2009 dalam pelaksanaan proyek tersebut Jauri meminjam perusahaan PT Trijaya Putrapratama. “Ini inti hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaksana tahap II, Jauri Sakum,“ tutur Aspidsus, H Abdul H Rabunah didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Firdaus M Zein, usai pemeriksaan Jauri Sakum sebagai saksi, Senin (9/1) sore.