sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 22 Oktober 2011
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tiga rekanan (Kontraktor) dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Wanita (GW) tahun 2007, 2009 dan 2010. Aspidsus Kejati Sulteng, H Abul H Ranunah Senin (10/10) mengatakan, empat tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik terkait kasus GW adalah H As’ad (PPTK), Direktur PT Raymond, Hartono Taula (rekanan rehabilitasi tahap I); Direktur PT Tri Jayam, Salma Senang (rekanan tahap II) dan Haerudin (rekanan rehabilitasi tahap III).