Dugaan Korupsi Kantor Perlum: Dana Dikembalikan, Kasus DItutup

Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 04 Oktober 2011

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, tidak member efek jera terhadap pelaku korupsi. Buktinya, karena dan yang diduga dikorupsi dikembalikan, Kejati pun memutuskan menghentikan penyelidikan kasusu dugaan korupsi proyek rehabilitasi kantor Perlum Setdaprov Sulteng tahun 2008.

[download berita selengkapnya]