Kepala Dinas Ketahan Pangan Kabupaten Donggala, Najamuddin Laganing ditahan oleh penyidik tindak pidana Korupsi Polres Donggala.
Penahanan itu atas dugaan mark up pengadaan finger print atau absen sidik jari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Tahun Anggaran 2019.
Sebagai informasi, mark up anggaran adalah upaya menaikan harga yang semestinya lebih murah dalam sebuah proyek atau pengadaan.
Nantinya, selisih harga tersebut diambil untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kasatreskrim Polres Donggala Iptu Ismail mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Jumat (16/7/2022).
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 Wita, hingga resmi dilakukan penahanan pada pukul 23.50 Wita.
“Pemeriksaan itu setelah Najamuddin Laganing datang untuk memenuhi panggilan keduanya,” ujar Iptu Ismail, Rabu (20/7/2022).
“Karena sebelumnya Ia mangkir dari panggilan penyidik,” tuturnya menambahkan.
Diketahui, Najamuddin diduga korupsi proyek fingerpint di Disdiknasbud Donggala yang diperuntukkan ke sejumlah sekolah.
Sekolah itu berada di lima kecamatan, dari 16 kecamatan di Donggala yang direncanakan diadakan proyek itu.
Diketahui, Najamudin Laganing pada 2019 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala
Sumber : Tribun Palu