Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : rabu, 10 agustus 2011
Direktur CV Zhadira Karya Medika, Moh Reza Pusadan, salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur sampah (incenerator) dan penghancur limbah medik (milling unit) di RSU Undata tahun 2010, dituntut JPU untuk membayar biaya pengganti (BP) sebesar Rp 435 juta subsidair tiga bulan penjara, Selasa (9/8).
Selain itu, terdakwa juga dituntut penjara selama satu tahun empat bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.