Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Rabu, 10 April 2013
Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi. Masing-masing mantan Kepala BKD Parimo. Ahmad Yani dan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Badan Lingkungan Hidup Parimo Risno, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum((JPU) Samsul Bahri SH.[Download berita selengkapnya]10