Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 18 Januari 2012
Saksi-saksi mengakui bahwa dum aset milik Pemerintah daerah (Pemda) Sulteng, berupa tanah di jalan Basuki Rahmat tidak prosedural karena pembayaran tanah tidak mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).