Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 26 Januari 2012
Mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju dianggap ikut bertanggungjawab dalam proses dum aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng berupa tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Hal itu terungkap dari keterangan Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M Adam melalui Kepala Seksi Intel, Kaharuddin Kasim, Rabu (25/1).