Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 10 Agustus 2012
Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan (dum) aset pemerintah Sulteng yang tidak prosedural, berupa tanah di Jalan Basuki Rahmat nomor D 40, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, sebesar Rp1.335.436.000. Hal itu merupakan kesimpulan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Kerugian dan Pembangunan (BPKP).