Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 2 Desember 2011
Pelanggaran saat proses dum aset pemerintah daerah (Pemda) Sulteng berupa sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, semakin jelas. Pasalnya, penetapan harga dum tanah tanpa dilakukan penaksiran dan penilaian oleh tim penaksir dan penilai.