Radar Sulteng, 2 Januari 2010
Donggala – Fraksi Donggala Bersatu (FDB) DPRD Donggala mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng, yang merekomendasikan kepada Bupati Donggala, Drs H Habir Ponulele, MM untuk memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Drs H Kasmuddin H, M.Si. Rekomedasi ini disampaikan BPK RI setelah memeriksa laporan keuangan pemerintah (LKP) Kabupaten Donggala tahun 2008. Saat itu BPK RI menemukan, dua rekening atas nama pribadi digunakan untuk menyimpan dana operasional di sekretariat daerah.
Kepada Radar Sulteng, Jumat (1/1) Namrud mengemukakan, penyimpanan uang daerah di rekening atas nama pribadi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Lagipula, praktik tersebut kontra produktif dengan kebijakan Bupati Donggala yang menekankan agar pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya, FDB mendukung rekomendasi BPK RI. Bupati kita dukung untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini,” tegas namrud.
Namrud menjelaskan, bupati bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis atau tindakan tegas lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. FDB DPRD Donggala kata Namrud juga mendukung bila aparat penegak hukum menelusuri lebih dalam masalah ini. Karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Moh. Syafri Laupa, aktivis Non Government Organization (NGO) di SUlteng, mendesak Bupati Donggala, untuk memberikan sanksi tegas kepada Sekkab Donggala, karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bendaharanya, yang menyimpan uang daerah di rekening atas nama pribadi. Bila tidak diberikan sanksi kata Syafri, dikhawatirkan praktik yang sama terjadi di tahun akan datang.
Syafri menegaskan, apabila Bupati Habir memberikan sanksi kepada pejabat yang terkait dengan masalah tersebut, secara otomatis, orang nomor satu di Kabupaten Donggala itu ikut menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Sebagaimana dirangkum dari Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan LKP Kabupaten Donggala tahun 2008 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, bahwa rekening operasional pengeluaran bendahara pengeluaran Setda Donggala tahun 2008, yakni rekening No. 151-00-0463818-2 pada Bank Mandiri atas nama Sekretariat Kabupaten Donggala, rekening No. 101.01-02.30164-8 pada Bank Sulteng atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, dan dua rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama pribadi bendahara pembantu gaji. Dua rekening di BNI atas nama pribadi tersebut adalah rekening No. 0081762645 atas nama Suleha. Rekening ini sudah tidak digunakan lagi, namun belum ditutup. Kemudian, rekening No. 0148106907 atas nama ibu Mety. Rekening ini digunakan sejak Juni 2008, dan sampai Maret 2009 (hasil pemeriksaan pendahuluan) rekening tersebut masih digunakan sebagai rekening operasional khusus gaji pada setda.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, rekening atas nama pribadi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No. 13/2006 pasal 14 ayat 3 yang menyatakan bahwa bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Hal tersebut menurut hasil pemeriksaan LKP oleh BPK RI, mengakibatkan terbukanya peluang penyalagunaan kas untuk keperluan pribadi. Atas permasalahan tersebut, Pemkab Donggala menjelaskan bahwa, rekening tersebut bukan rekening milik pribadi, melainkan rekening opersional setda yang menggunakan nama bendahara pengeluaran pembantu gaji.