Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 1 Februari 2012
Delapan tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Wanita (GW) menitipkan dana dugaan kerugian negara sejumlah Rp 725 juta ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng (31/1). Dana yang diserahkan melalui tim Penasehat Hukum (PH) itu lebih dari setengah jumlah dugaan kerugian negara seperti disangkakan penyidik yakni sekira Rp 1, 4 miliar.