Radar Sulteng, 22 Juli 2009
DONGGALA – Ganti rugi tanah untuk pembangunan mes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala di Jalan Diponegoro Palu masih bermasalah. Sebenarnya masalah ganti rugi tanah ini sudah terjadi tahun 2006 silam. Namun, hingga kini belum bisa diselesaikan oleh Pemkab Donggala.
Wakil Bupati Donggala, Aly Lasamaulu yang dihubungi Radar Sulteng di kantornya, Selasa (21/7) mengaku belum mengetahui persis masalah ganti rugi tanah ini. Tetapi langkah penyelesaian masalah yang menjadi temuan BPK RI pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2006 ini telah dibicarakan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, H Kasmuddin H yang dihubungi secara terpisah mengemukakan, Pemkab Donggala mengalami kesulitan menyelesaikan masalah tersebut. Sebab ganti rugi tanah ini dilakukan tidak sesuai dengan aturan, sementara tanah ini sudah dibayar dengan menggunakan uang kas Pemkab Donggala, walaupun saat itu anggaran ganti rugi tanah ini tidak dialokasikan dalam APBD 2006.
Menurut Kasmuddin, dana yang digunakan membayar tanah tersebut sebesar Rp550 juta. Uang ini katanya belum pernah dialokasikan dalam APBD. Yang penting saat ini urai Kasmuddin dana Pemkab Donggala yang sudah terlanjur keluar harus diselamatkan.
Dalam konteks ini tegas Kasmuddin, Pemkab Donggala akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sekadar mengingatkan, dalam rancangan RAPBD Perubahan tahun 2007, Pemkab Donggala pernah mengalokasikan anggaran ganti rugi tanah ini. Tetapi panitia anggaran DPRD Donggala tidak menyetujui anggaran tersebut, karena mereka ‘takut’ ikut terjerat dengan masalah tersebut. Dalam APBD Perubahan Donggala tahun 2009 ini Pemkab Donggala berencana mengalokasikan kembali anggaran ganti rugi tanah tersebut. Ini dilakukan sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan administrasi ganti rugi tanah tersebut. Pembayaran ganti rugi tanah ini sendiri hanya dibuktikan dengan secarik kwitansi. Ini menunjukkan betapa carut marutnya pengelolaan keuangan di Donggala.(bil)