PALU, MERCUSUAR -Kabag Perlengkapan Biro Perlengkapan Umum dan Aset Sekdprov Sulteng, Ir. Abidin, mengaku penggunaan dana untuk proyek pembangunan kantor perlum sebesar Rp3 miliar hanya dilaporkan kepada Kementrian Keuangan tanpa melalui Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasalnya, kata Abidin, sifat dana tersebut awalnya melekat di APBN melalui anggaran infrastruktur yang di-APBD-kan.