Mercusuar, 5 Juni 2009
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) Rp27 miliar tidak pada tempatnya, disikapi DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng. Deprov minta gubernur berkikap tegas atas kasus tersebut. “Rekomendasi BPK harus dijalankan dan Gubernur mesti tegas dalam hal itu,”kata Wakil Ketua Komisi IV Deprov, Busta Kamindang. Gubernur, lanjutnya, harus secepatnya melakukan evaluasi atas kinerja majelis TP/TGR yang seharusnya melakukan eksekusi terhadap dugaan kerugian keuangan daerah.
“BPK telah merekomendasikannya. Jalan atau tidak? Ini yang harus mendapat penegasan Gubernur, kenapa hingga kini masalahnya belum selesai,”ujar politisi partai Golkar itu. “Penyelesaiannya harus mengikuti tahapan yang ada. Kalau tidak jalan, evaluasi dan apa langkah selanjutnya. Prinsipnya jangan sampai ada kerugian daerah disitu,”tekan Busta.
Hal yang sama juga dikemukakan Ketua Deprov Murad U Nasir. “Tinggal Gubernur, menjalankan rekomendasi-rekomendasi itu atau tidak,”katanya.
Sebagaimana Busta, Murad berharap Gubernur secepatnya mengambil sikap atas rekomendasi BPK.
“Bansos tahun kemarin (2007) yang belum diselesaikan masuk kerugian negara,”kata Dadang Gunawan, Kepala Perwakilan Sulteng BPK. “Sejumlah rekomendasi untuk pelaksanaan eksekusi belum sepenuhnya dilaksanakan, karena terkendala faktor tenggang rasa saat akan melaksanakan eksekusi atas obyek tertentu yang dianggap telah menimbulkan kerugian daerah,” kata Dadang.