Radar Sulteng, 17 Juli 2009
PALU – Pemkot Palu, berupaya melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2008. Sebanyak 70 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditemukan BPK tidak menyusun laporan keuangan, telah diminta membuat laporannya.
“Rekomendasi dari BPK, tahun ini harus disempurnakan. SKPD telah diminta untuk membuat laporan keuangannya. Ini kan sementara berjalan, kita nanti laporkan persemester dan akhir tahun nanti itu lebih penting lagi,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Palu Suhirman SE.
Suhirman, mengaku SKPD yang membuat laporan keuangan pada tahun anggaran 2008 lalu, hanyalah Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu. Sementara 70 SKPD lainnya, tidak membuat laporan.
Suhirman, enggan mengatakan penyebab sehingga 70 SKPD itu tidak membuat laporan keuangannya. Suhirman beralasan, akan terjadi fitnah jika hal tersebut diungkapnya.
“Saya tidak bisa menjelaskan itu, nanti bisa menjadi fitnah. Kalau saya bilang begini sementara tidak seperti itu kejadiannya. Kan jadi fitnah. Yang jelas ini harus kita benahi,” tandasnya. (dit)