Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 27 September 2012
Terdakwa dugaan kasus korupsi gedung wanita (GW) Hartono alias Tono Taula, dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai Elfian, Rabu (26/9).