Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 14 September 2013
Dalam waktu dekat ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulteng, bakal menyita Gedung Serbaguna (GSG) Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Sulteng guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa barang bukti diantaranya, dokumen sub kontrak milik perusahaan yang melaksanakan pengerjaan pembangunan gedung yang beralamat di jalan Mohammad Yamin itu. Dokumen perusahaan yang disita itu adalah milik PT Anukanan Utama najaya dan PT Geasindo Teknis Prima. Penyidik juga telah melaksanakan olah TKP pembangunan gedung.