Palu – Hukum Humas
Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2011 pada dua belas Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem Informasi Untuk Akses Data (e-Audit) dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI, di Aula Kantor Perwakilan, Rabu (27/6).
“Berdasarkan LHP atas LKPD TA 2011 pada 12 entitas yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, 10 Kabupaten dan 1 (satu) kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, BPK memberikan Opini WTP-DPP untuk 3 (tiga) LK Kabupaten dan Opini WDP untuk LK Provinsi Sulawesi Tengah dan 7 (tujuh) Kabupaten serta Kota Palu. Opini LKPD TA 2011 tersebut menunjukkan kenaikan proporsi WTP dan WDP dibandingkan Opini Tahun sebelumnya (TA 2010) yaitu 10 entitas LK dengan opini WDP dan 2 (dua) entitas LK dengan opini disclaimer”, ujar Kalan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada bulan Mei 2012 telah meyerahkan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2011 kepada masing-masing Ketua/Wakil Ketua DPRD dan Kepala/Wakil Kepala Daerah se-Sulawesi Tengah. Kabupaten Poso menerima LHP LKPD TA 2011 pada Jumat (11/5), disusul Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Tojo Una-Una pada Kamis (24/5). Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan pada Jumat (25/5), Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Morowali pada Sabtu (26/5), Kabupaten Buol pada Senin (28/5), Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu (30/5), dan terakhir Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (11/6).
Menurut Kalan, meskipun terdapat peningkatan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tetapi masih banyak hal yang perlu dilakukan pembenahan. Masalah penatausahaan dan pengelolaan atas aset tetap, persediaan, serta kewajiban perpajakan merupakan masalah utama yang dihadapi hampir semua Pemda di Sulawesi Tengah.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Kalan meminta supaya masing-masing Pemda bekerja lebih keras dan berkomitmen serta menyusun dan merelisasikan action plan menuju WTP. Action plan tersebut antara lain percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan; meningkatkan kapasitas (capacity building) SDM Pemda di bidang akuntansi keuangan; perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan teknologi; penatausahaan persediaan secara memadai dan melakukan pemeriksaan fisik persediaan (stock opname) di akhir periode akuntasi untuk penyajian LKPD; pembenahan pengelolaan aset daerah; dan mengefektifkan Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam reviu LKPD dan penguatan SPIP. (kur)