Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 4 Februari 2012
Gubernur Longki Djanggola menjamin pengalihan tiga tersangka dugaan korupsi Gedung Wanita (GW) dari tahanan badan menjadi tahanan kota. Ketiga tersangka yang mendapat jaminan adalah Yuliansyah, Kasman Lassa dan Ass’ad. Gubernur Longki Djanggola menjamin ketiga tersangka karena mereka masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yuliansyah dan Kasman Lassa adalah Staf Ahli Gubernur sementara Ass’ad adalah PNS di Biro Perlum Setdaprov Sulteng.