Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 13 Maret 2012
Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, H. Gumyadi, Senin kemarin (12/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng. Pemeriksaan Gumyadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung wanita. Gumyadi yang diperiksa di ruang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati itu sekaitan dengan adanya tanda tangannya dalam kontrak kerja pengawasan.