Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 05 Oktober 2011
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parigi Moutong (Parmout), Nirwan Winter selaku Ketua Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bertanggungjawab atas kucuran dana Rp600 juta untuk biaya jasa pembahasan APBD di DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout. Dana jasa pembahasan APBD tersebut, yang kemudian Menjadi temuan BPK RI karena penyalurannya dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan penilaian disclaimer dari BPK RI atas LHP tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout).