Pada Hari Selasa, 7 Juni 2016 bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. M. Bayu Sabartha, M.B.A menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Tolitoli TA 2015. Penyerahan LHP disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kab. Tolitoli, Mustarin, S.H. dan Wakil Bupati Tolitoli, Hi. Abdul Rahman, Hi. Buddin.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2015 atas rekomendasi BPK untuk temuan pemeriksaan TA 2014 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 578 rekomendasi senilai Rp24,53 miliar telah ditindaklanjuti dengan status 1 atau sesuai rekomendasi sebanyak 251 (43%) ; senilai Rp7,96 miliar. Ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi atau status 2 sebanyak 225 (39%) senilai Rp15,68 miliar. Belum ditindaklanjuti sama sekali atau status 3 sebanyak 102 (18%) rekomendasi senilai Rp0,88 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli tahun 2015 belum sepenuhnya sesuai dengan SAP berbasis akrual, masih ditemukan ketidakpatuhan terhadap kepatuhan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern.
Kondisi-kondisi tersebut berdampak pada kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli tanggal 31 Desember 2015, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tan ggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Tolitoli tahun 201 5 adalah “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, baik Wakil Ketua DPRD maupun Wakil Bupati bertekad untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dan akan melaksanakan rekomendasi BPK untuk perbaikan ke depan.