Radar Sulteng, 25 Februari 2010
Luwuk – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng diakui oleh Dinas Pertanian Kabupaten Banggai. Temuan BPK menyangkut pengadaan barang dan jasa traktor yang dibagikan kepada sejumlah kelompok tani penerima bantuan.
Adanya temuan disebabkan pengembalian pihak kelompok tani yang tersendat-sendat, tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Akibatnya, dana pengembalian traktor tertunggak di tingkat kelompok tani sebagai penerima sarana dan prasarana pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, Ir. Sobirin, belum lama ini mengakui, BPK RI Perwakilan Sulteng telah menemukan masalah pada pos belanja tahun anggaran 2005/2006. Dan masalah itu, menjadi temuan BPK dan masuk ke dalam lembaran masalah.
Yang perlu diingat adalah pengadaan traktor bagi kelompok tani sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banggai. Pengadaan proyek diprogramkan oleh Kadis Pertanian sebelumnya. “Saya hanya melanjutkan program itu, dalam bentuk penagihan pengembalian dananya,”katanya mengelak.
Dan dana yang telah dikembalikan oleh kelompok tani hingga saat ini baru mencapai Rp131juta dari total dana sebesar Rp270juta. Upaya pengembalian dana telah dilakukan dengan berbagai cara agar kelompok tani memahami dan menyadari kewajibannya.
“Saya dilantik menjadi Kadis Pertanian pada 2007. Itu berarti, pengadaannya dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Meskipun begitu, saya tetap bertanggung jawab terhadap pengembalian dana, bukan menyalahkan kepada pejabat sebelumnya,”tandasnya.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk soal pengembalian dana dari pengadaan traktor. Makanya, pihak kejaksaan juga telah mengetahui adanya temuan BPK itu, sebelum masyarakat menyuarakan ke publik melalui aksi unjuk rasa beberapa kelompok masyarakat. (rd)