Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 5 Januari 2012
Kasus dugaan korupsi gedung wanita. Berdasarkan hasil pengembagan penyidikan kasus dugaan korupsi gedung wanita, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulteng menetapkan mantan Karo Perlum tahun 2010-2011, Kasman Lasa dan mantan Karo Perlum 2007-2009, Yuliansyah sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada dua pejabat yang baru dilantik menjadi staf ahli gubernur itu diungkapkan Asisten Tidak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Abdul H Rabunah SH Rabu (4/1) di kantor Kejati Sulteng.