Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 29 Agustus 2013
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Mukadas Pila (57) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng, terkait putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) palu Nomor 14/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PALU. Sehingga kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.