Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 02 Agustus 2013
Jaksa Penuntut Umun ( JPU) tetap pada dakwaan bahwa terjadi kerugian keuanagan negara Rp 1.628.000.000, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah tahun 2010-2011 di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulteng dengan terdakwa Mukadas Pila(57).