Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 16 Agustus 2013
Mukadas Pila (57), masih dapat bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu diketuai I Made Sukanada SH MH menunda pembacaan vonis, Kamis (15/8). Mukadas Pila merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah tahun 2010-2011 di Pemerintah Provinsi Sulteng.