Mantan Kepala Badan (Kaban) Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala Burhan Maidi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, serta minimal empat tahun. Demikian pula terhadap mantan KTU BNNK Donggala I Ketut Murhadi. Selain itu, keduanya juga terancam pidana denda paling banyak Rp1 Miliar dan Paling sedikit Rp200 juta. Setelah JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 ayat (1)
[download berita selengkapnya]