Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 24 April 2012
Tim penyidik Kejati Sulteng menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana recovery Poso tahun 2006, yakni Ir Baharuddin Manta dan Ir Untung S Sulistyo Budi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut (recovery Poso), untuk item pekerjaan pengadaan bibit kakao sebanyak 200.000 batang oleh CV Cahaya Cemerlang melalui kuasa usaha Budyanto Theodora dengan alokasi anggaran Rp599 juta.