Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 28 September 2012
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu diketuai, Erwan Munawar SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Fredinan bersalah, hingga menjatuhkan pidana satu tahun penjara, Kamis (27/9). Fredinan merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan (dum) aset pemerintah Sulteng yang tidak prosedural berupa tanah di Jalan Basuki Rahmat nomor D 04, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.