Sumber : Mercusuar
Edisi : Jum’at, 04 Oktober 2013
Pembacaan dakwaan yang merupakan agenda sidang perdana terdakwa Meny P Kasaedja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu ditunda Kamis (3/10). Penundaan hingga Kamis (10/10) mendatang, karena adanya miskomunikasi. Meny P Kasaedja merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan (dum) aset pemerintah Sulteng berupa tanah seluas 1.188 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat Nomor D 04, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.