Sumber : Mercusuar
Edisi : Sabtu, 02 Maret 2013
Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) sekaligus Ketua Jurusan HAN Universitas Tadulako (Untad) Abdul Rasyid Talib menilai , penghapusan (dum) aset milik pemerintah provinsi (Pemprov) bisa dipidanakan karena dilakukan tanpa prosedur