Sumber : Mercusuar
Edisi : Jum’at, 11 Oktober 2013
Meny P Kasaedja (49), terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan (dum) aset pemerintah Sulteng, berupa tanah seluas 1.188 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat nomor D 04, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, mengakui perbuatannya. Pasalnya, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa didampingi penasehat hukumya, Elvis DJ Katuwu SH MH, tidak mengajukan eksepsi (keberatan dengan dakwaan JPU), Kamis (10/10). Sehingga sidang selanjutnya mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU.