JPU telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait vonis banding kasus dugaan korupsi rehabilitasi Gedung Wanita (GW) Sulteng Tahun 2007, 2009 dan 2010 dengan terdakwa Yuliansyah. Namun belum menentukan upaya hukum yang akan diambil, karena masih memikirkan langkah selanjutnya.
[download berita selengkapnya]