Sumber : Mercusuar
Edsi : Kamis, 16 Mei 2013
Dipastikan, mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Morowali Datfin Tamalagi segera menjalani proses persidangan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2006, senilai Rp.4 Miliar.[download berita selengkapnya]