Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 30 Oktober 2013
Anggota Dewan Provinsi Sulteng Komisi III Huisman Brant Toripalu mengatakan Deprov tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi permasalahan pengadaan kapal patroli milik kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas 2 Poso, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.