Nur Awaliah dan Siti Husnah, didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp 311.049.466,20, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Nitrogen Cair (N2) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulteng tahun 2012 senilai Rp 352.440.000.
[download berita selengkapnya]