Ajlan (42), Abd Gafur Liku (31) dan Parham rahman (50), tiga terdakwa dalam dua berkas terpisah dituntut berbeda oleh JPU, Rabu (19/2/2014). Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor (Ranmor) tahun 2012 di UPTD Wilayah IV Kabupaten Morowali sebesar Rp. 1.212.973.450. Dalam amar tuntutan JPU, Ajlan dituntut lima bulan empat tahun penjara.
[download berita selengkapnya]